WKM kependekan dari Wajib Kunjung Museum.
WKM merupakan kegiatan dari Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY yang memfasilitasi sekolah, organisasi, dan masyarakat di DIY untuk berkunjung ke museum.
WKM ada 2 jenis yaitu WKM Reguler dan WKM Mandiri.
WKM Reguler diperuntukkan bagi sekolah-sekolah di DIY dari SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB sederajat di DIY dengan mengikuti agenda dari Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY.
Fasilitas yang didapatkan WKM Reguler:
Pihak Sekolah yang mendaftar WKM Reguler akan dihubungi oleh pihak Dinas Kebudayaan DIY saat mendekati jadwal Keberangkatan WKM.
WKM Mandiri diperuntukkan bagi sekolah-sekolah di DIY dari SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB sederajat, organisasi, komunitas dan Universitas di DIY yang berkehendak untuk melaksanakan WKM sesuai dengan agendanya sendiri.
Fasilitas yang didapatkan WKM Mandiri:
Peserta yang mendaftar WKM Mandiri dapat berangkat minimal 1 (satu) bulan setelah melaksanakan pendaftaran.
Sekolah tingkat SD - SMA/SMK (siswa dan guru), Universitas dan Instansi di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat mendaftar WKM.
Pendaftaran WKM melalui web http://wkmdisbuddiy.jogjaprov.
Apabila peserta dari Sekolah maka saat registrasi awala untuk memilih *Tidak AKB*
Sekolah, instansi, dan universitas harus melengkapi seluruh persyaratan dan menyelesaikan tahapan-tahapan pendaftaran di web.
Contoh persyaratan WKM Reguler dan Mandiri dapat diakses di Menu Download.
Kode Unik/Nomor Registrasi WKM adalah kode untuk masing-masing sekolah, organisasi, dan masyarakat yang telah mendaftar WKM dan telah melengkapi seluruh persyaratan di web. Kode Unik/Nomor Registrasi harus selalu diingat karena harus diinput di web jika peserta ingin mengetahui status pendaftarannya dan mengunggah laporan pertanggungjawaban WKM.
Setelah mendaftar WKM melalui web, silakan untuk terus memantau di Menu Cek Status terkait status pendaftarannya. Sekolah, Instansi, Komunitas dan Universitas yang akan diberangkatkan, akan dihubungi oleh petugas WKM saat mendekati jadwal keberangkatan WKM
Saat akan melaksanakan WKM, setiap peserta mempersiapkan:
Setelah melaksanakan WKM, sekolah, instansi, komunitas dan universitas harus mengumpulkan laporan pertanggungjawaban WKM ke Dinas Kebudayaan DIY dan mengunggah laporan pertanggungjawaban WKM di Menu Lapor WKM.
Sekolah, instansi, komunitas dan universitas diperbolehkan untuk mendaftar WKM lebih dari sekali. Pendaftaran bisa dilakukan untuk masing-masing jenis WKM apabila sekolah, instansi, komunitas dan universitas telah mengumpulkan laporan pertanggungjawaban WKM dan mengunggah laporan di wesbite wkmdisbuddiy.jogjaprov.go.id yang sebelumnya telah dilaksanakan atau telah berangkat WKM.